BlogPendidikan.net - PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah jenis pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah atau badan hukum publik lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
PPPK berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan undang-undang dan memiliki status kepegawaian yang lebih permanen.
PPPK diadopsi sebagai upaya pemerintah untuk memperluas akses dan fleksibilitas dalam mempekerjakan tenaga kerja yang berkualitas di sektor publik.
Meskipun status PPPK lebih fleksibel daripada ASN, mereka tetap diatur oleh aturan dan regulasi yang mengatur ketenagakerjaan dan kepegawaian di pemerintahan.
Apakah PPPK Bisa Mengurus Naik Pangkat?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara alias ASN.
PNS memiliki kesempatan mengembangkan kepangkatan ke jenjang dan golongan yang lebih tinggi, tentu saja sesuai dengan prestasi, kompetensi dan juga usaha serta garis tangannya.
Hal ini juga tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana disebutkan bahwa manajemen PNS salah satunya promosi, pola, dan pengembangan karier.
Lantas bagaimana dengan PPPK? Sama-sama ASN, sama-sama mengabdi untuk masyarakat dan negara, sama-sama dibayar gajinya oleh negara.
Apakah PPPK punya kesempatan mengurus pangkat seperti PNS agar bisa naik ke jenjang golongan yang lebih tinggi?
Hingga tahun 2023 ini, update terbaru terkait kepangkatan PPPK bisa simak ulasan hari ini.
Jika PNS naik pangkat bisa naik gaji dan tunjangan, maka PPPK hingga saat ini juga punya kesempatan yang sama, menikmati kenaikan gaji.
Kenaikan Gaji Istimewa PPPK
Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, disebut PPPK mendapat kesempatan naik gaji secara berkala dan memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa.
Apa itu kenaikan gaji istimewa? Yaitu kenaikan gaji yang diberikan sesuai dengan kinerja dan prestasi selama bekerja sebagai PPPK.
Kenaikan gaji PPPK naik setiap dua tahun sekali dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hampir sama dengan PNS, PPPK pun bisa menikmati berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Namun demikian, meski sama-sama bisa naik gaji dan dapat tunjangan, ternyata PPPK hingga saat ini tidak bisa naik pangkat.
Terkait Gaji PPPK Tahun 2023, mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dengan rincian sebagai berikut: Tabel Gaji PPPK Berdasarkan Golongan