Berdsarkan Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, yang dimaksud Jabatan Fungsional
yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF
pada instansi pemerintah.