Maksud diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adlah
untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi
pemerintah menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK sebagai bentuk kepastian
hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh PPPK