PMK atau Permenkes Tentang
Standar dan
Instrumen Akreditasi Puskesmas
(SIAP), Standar dan Instrumen Akreditasi Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG. Akreditasi adalah pengakuan yang
diberikan oleh lembaga independen
penyelenggara Akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi. Sedangkan Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.