Menurut Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang
dimaksud Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, manajerial dan sosial kultural dari pengembang teknologi pembelajaran. Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan
teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan
kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Juni 04, 2023
0
Bagikan ke aplikasi lainnya